Pemutusan Kontrak Kerja
Sebelum masuk kerja, anda pasti diberi Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Kerja bukan? Dalam kontrak kerja terdapat hal-hal fundamental mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan yang bersangkutan. Lalu, apa yang mengakibatkan kontrak kerja bisa berakhir?
Menurut pasal 61 Undang – Undang no 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, kontrak kerja bisa berakhir apabila :
• pekerja meninggal dunia
• jangka waktu kontak kerja telah berakhir
• adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
• adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri kontrak kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar